Post info


Comments 0


Author: Rajiman

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Ujian Nasional (UN) cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarannya. Namun, karena pentingnya pelaksanaan ujian ini, DPR meminta agar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Perlu dikaji secara mendalam mengenai standar nasional mutu dari UN itu sendiri. Tapi dengan adanya putusan MA ini, secara hukum memang terganjal. Jadi Diknas harus segera ajukan PK," ujar Anggota Komisi X Rully Chairul Azwar kepada okezone melalui telepon, Kamis (26/11/2009).

Menurut Rully, persoalan standar mutu inilah yang harus disesuaikan dengan kemampuan siswa. "Mampu tidak mereka (siswa) dengan standar yang ada?  Jangan siswa dikorbankan hanya untuk mengejar standar mutu," ujar politisi Partai Golkar ini.

Rully juga beranggapan, putusan MA kemarin tidak perlu dimaknai secara ekstrim bahwa UN dilarang dilaksanakan.

"Saya pikir, itu kan gugatannya tahun 2007 lalu, saat UN benar-benar mengorbankan siswa. Kalau sekarang kan sudah berbeda. Kebijakan Diknas sekarang sudah membolehkan adanya ujian susulan dan sebagainya," kata dia.

Rully menambahkan, semula Komisi X akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) hari ini, terkait putusan MA soal UN tersebut, namun ditunda atas permintaan Mendiknas. "Ditunda, karena (pemerintah) belum siap," pungkasnya. 
 
sementara itu kita dokan saja PK yang di ajukan DIKNAS kalah jadi mau tidak mau diknas bakalan memenuhi perintah MA tsb.

"AMIEN"
kembali....

0 komentar: